Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta atau biasa disebut BKBH UMS adalah sebuah badan atau lembaga yang bergerak dalam hal pemberian bantuan hukum secara Prodeo (Cuma-Cuma) kepada masyarakat dan telah mendapatkkan akreditasi oleh Depkumham (Departemen Hukum dan Ham), yang didirikan pada 20 Oktober 1987 yang beralamat pada Jalan Ahmad Yani Tromol Pos I, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo dimana tujuan didirikan untuk membina kemampuan profesionalisme hukum, khususnya dalam penanganan-penanganan perkara yang sifatnya praktis bagi mahasiswa hukum UMS atau anggotanya (biasa disebut Paralegal) , hal ini sejalan dengan salah satu nilai dari Tri darma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Masyarakat dengan landasan hukumnya yaitu UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
BKBH memberikan wadah kepada masyarakat dalam hal proses penyelesaian perkara secara gratis atau tanpa biaya baik litigasi (dalam peradilan) maupun non litigasi (luar peradilan) dimana menempatkan mahasiswa sebagai subjek dalam pemberian bantuan hukum, dalam BKBH sendiri penanganan perkara mencakup berbagai hal seperti Pidana,Perdata,Agama,Ketatanegaraan hal tersebut dilakukan mengingat bahwa masih rendahnya kemampuan sebagian besar masyarak di Indonesia dalam mengakses hak atas bantuan hukum dikarenakan faktor kemiskinan (kemiskinan disini adalah dalam arti kemampuan menyewa jasa pengacara untuk membela kepentingan di pengadilan), dalam data yang kami peroleh dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Perandilan (LEIP) menyatakan bahwa 70.35% masyarakat yang berperkara di peradilan tanpa didampingi seorang penasehat hukum padahal hal tersebut merupakan hak seseorang dan telah dijamin secara konstitusional dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Di BKBH sendiri proses pendampingannya terdiri dari berbagai macam misalnya saja proses perkara di luar peradilan dimana jasa yang diberikan berupa Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, dll dan ketika kasus atau perkara itu sudah masuk pengadilan pun BKBH dapat memberikan pelayanan dalam proses penyelesaiannya baik berupa pembuatan surat kuasa dan surat gugatan maupun berkas-berkas yang diperlukan dalam proses penyelesaian perkara dengan ketentuan tertentu, misalnya saja BKBH tidak dapat melayani kasus yang sifatnya asusila, korupsi, terorisme, terlepas dari agenda utama yaitu pendampingan perkara BKBH juga mempunyai agenda rutin yaitu Penyuluhan hukum di CFD (car free day) pada minggu pertama dan ketiga setiap bulannya bertempat di Jalan Slamet Riyadi Surakarta, serta adanya kajian berkaitan tentang realita persoalan hukum di era kontemporer serta berbagai kegiatan yang sifatnya pengabdian kepada masyarakat.
Diharapkan hadirnya BKBH dapat dijadikan jawaban bagi masyarakat luas khususnya masyarakat marjinal/miskin yang berpandangan bahwa dalam proses penyelesain sengketa dalam hukum itu “Mahal” namun faktanya dalam hukum terdapat asas “Equality before the law” atau persamaan dimata hukum yaitu jaminan hak seseorang tanpa membedakan status dalam masyarakat, termasuk diantaranya pendampingan dalam proses penyelesaian perkara dan sifatnya ialah Prodeo (Cuma-Cuma) tanpa dipunggut biaya dimana pemohon yang ingin mengajukan permohonan pendampingan cukup mengisi indentitas diri dan diwajibnkan untuk menunjukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/Kecamatan dimana pemohon tinggal.
