Hukum Pidana Dalam Kasus LGBT

LGBT adalah singkatan atau akronim dari Lesbian, Gay, Biseksual, serta Transgender. LGBT adalah merupakan orientasi seksual yang pada awalnya muncul dari ketidak yakinan identitas gender pada diri seseorang. Identitas gender dapat diartikan sebagai cara seseorang merasa atau melihat dirinya, apakah sebagai perempuan, laki-laki, atau transgender. Kebanyakan orang merasa atau melihat dirinya sesuai dengan seks biologisnya. Hal ini terlihat misalnya ketika seseorang merasa dirinya perempuan karena punya vagina dan rahim, atau merasa dirinya seorang laki-laki karena memiliki penis dan testis.

Kaum LGBT seringkali mengadakan Pesta Gay dengan tempat yang berpindah-pindah, sebab Komunitas LGBT sulit terlacak karena sifat ketertutupan komunitas tersebut. Melihat melalui segi fisik dan sosial sebenarnya tidak sulit untuk mendeteksi orientasi seksual komunitas tersebut dengan mengobservasi interaksi sosial, melihat akhir-akhir ini komunitas tersebut semakin terbuka mengungkapkan jati diri dan orientasi sosial yang melekat kepadanya . namun kesulitan yang menjadi kendala untuk mendeteksi komunitas LGBT adalah pola komunikasi diantara mereka yang sangat tertutup, terutama dalam berkomunikasi diantara mereka dan kalangan awam yang sulit terdeteksi.

Adanya gerakan kaum homoseksual berawal sejak awal tahun 1990an lampau. Pada waktu epidemi virus HIV menyebar di dunia termasuk Indonesia. Pada saat itu kalangan wanita malam, pemulung dan kalangan LGBT baru berkembang dengan istilah Homoseksual, Heteroseksual, Biseksual dan Transeksual. Namun saat ini keberadaan kaum homoseksual tersebut sudah berkembang dan sudah terorganisir menjadi suatu komunitas dan organisasi. Diantaranya Gay dengan nama komunitas GAYa Priangan, GAYa Betawi, BAYa Nusantara dan dikalangan yang menghimpun Gay, Lesbian dan Waria terbentuk dalam organisasi IPPHOS (Ikatan Persaudaraan Orang-Orang Sehati). Kala itu mereka giat dalam program penanggulangan HIV/AIDS dan aktif di kalangan LSM. Pada umumnya perilaku ini, berusaha megincar kalangan heteroseksual agar memberikan simpati atau paling tidak empati terhadap perilaku seksual mereka yang menyimpang. Bahkan sebagai orientasi seksual menyimpang mereka tidak segan untuk mempengaruhi kalangan heteroseksual untuk menjadi homoseksual atau paling tidak menjadi biseksual. Bahkan di medio tahun 1990-an, kalangan kaum homoseksual mempunyai agenda politik jangka panjang mendirikan partai politik khusus kaum gay dan agenda melegalisasi perkawinan diantara kaum homoseksual dalam suatu produk legislasi.

Secara sosiologis, masyarakat Indonesia yang masih memegang teguh nilai-nilai agama dan budaya ketimuran yang beradab, sangat menolak perilaku seksual menyimpang baik itu homoseksual, biseksual, dan transeksual karena bertentangan dengan norma-norma hukum yang hidup dalam masyarakat, baik itu norma agama maupun norma hukum adat.

Sebagai perilaku seksual yang menyimpang, dikalangan masyarakat banyak, keberadaan mereka menimbulkan instabilitas sosial dan secara sosial pun interaksi menjadi tidak sehat. Pola gerak mereka selama ini selalu berlindung di balik hak asasi manusia. Padahal hak asasi manusia, bukan untuk melindungi hak asasi seksual mereka, melainkan terbatas hanya melindungi hak hidup mereka selama mereka masih bisa berubah.

Saat ini, hukum atau aturan yang terkait tentang keberadaan komunitas LGBT di Indonesia memiliki status yang belum jelas, karena meskipun sebagian besar masyarakat menganggap bahwa komunitas tersebut memiliki kebiasaan yang menyimpang dari budaya negara kita, akan tetapi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada anggapan bahwa perilaku seksual yang menyimpang seperti LGBT adalah termasuk tindakan kriminal selama kegiatan tersebut tidak melanggar peraturan-peraturan atau hukum lainnya yang lebih spesifik seperti:

  • Perlindungan anak, artinya perilaku seks menyimpang seperti homoseksual tidak dianggap sebagai tindakan kriminal selama hal itu tidak melibatkan anak-anak maupun remaja yang masih di bawah umur.
  • Pornografi, yaitu selama dalam melakukan kegiatan tersebut tidak terdapat unsur perekaman dengan tujuan untuk menyebarluaskannya.
  • Kesusilaan, yaitu selama perbuatan tersebut dilakukan di tempat yang tertutup atau rahasia dan tidak dilakukan di tempat-tempat terbuka atau tempat-tempat umum, pemerkosaan, serta pelacuran.
  • Pelacuran, yaitu selama si pelaku tidak mengkomersialkan kegiatan yang ia dilakukan tersebut.
  • Pemerkosaan, yaitu selama kegiatan tersebut dilakukan dengan tidak adanya unsur pemaksaan dari kedua belah pihak, artinya perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka .

Berdasarkan Pasal 4 UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan PPRI NO. 61 tahun 2014 tersebut, Politik Hukum Pidana di Indonesia sudah menyatakan bahwa homoseksual merupakan perilaku seksual yang menyimpang atau persenggamaan yang menyimpang dan merupakan kejahatan seksual. Para tersangka dalam Pesta Gay Apartemen Kuningan hanya dengan Pasal Mucikari dan pelakunya belum dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang ada di KUHP sebagai suatu kejahatan seksual. Sebuah dilema bagi Penyidik untuk menjerat para tersangka dengan pasal pidana kejahatan yang menjerat. Oleh karenanya, pesta gay atau pesta LGBT selalu berulang dan tidak mempunyai deterrent effect bagi para pelakunya saat ini.