BAGAIMANA ATURAN HUKUM INDONESIA MENGENAI ONLINE GAMBLING?

Online gambling atau yang sering dikenal sebagai Judi Online adalah sebuah permainan judi online yang sekarang ini banyak sekali dilakukan berbagai kalangan usia, baik kalangan muda maupun kalangan tua. Dengan menawarkan aturan main secara online tentunya membuat siapapun dapat tergiur.

Judi sendiri memiliki arti yaitu Bertaruh, baik dengan uang atau benda. Dapat juga di sebut suatu perbuatan mencari laba dengan jalan untung-untungan (Bejo) dengan cara menerka dan mensyaratkan pembayaran lebih dahulu. Di zaman modern ini perjudian atau gambling bisa dilakukan dengan cara yang lebih efisien dan praktis yaitu dengan online. sensasi dalam perjudian online adalah mencari keuntungan yang sebesar besarnya. cara bermain dari perjudian online sendiri ialah membuat permainan ini sangat diminati oleh segala kalangan dan tidak bisa dipungkiri juga mayoritas kalangan masih muda kian hari makin banyak yang mencoba dan akhirnya menjadi kecanduan, dengan sistem yang tidak ribet hanya modal kuota saja bisa mendapatkan apa yang dia inginkan.

Akan tetapi perlu apakah perilaku yang ini merupakan perilaku yang tidak baik untuk dicontoh? Mengapa hal ini bisa dikategorikan tidak baik untuk dicontoh ? Jawabannya adalah Karena Allah saja mengharamkan untuk bermain judi seperti yang tertulis dalam firman-Nya “sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukan) berjudi (berkurban untuk)berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan yang keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan “ (Q.S al- Maidah : 90).

Walaupun demikian masih saja banyak yang melakukan permainan perjudian tersebut, dan diiringi dengan perkembangan zaman yang begitu cepat membuat inovasi-inovasi dilakukan demi memuaskan nafsu pemain judi sepertinya halnya Online Gambling. Lalu bagaimana aturan hukum mengenai online gambling?

online gambling)?

Pengaturan perjudian online sebagai perbuatan yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang­undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan bahwa Indonesia mengkategorikan perjudian online sebagai salah satu kejahatan di dunia maya (cyber crime). cybercrime merupakan keseluruhan bentuk kejahatan yang ditujukan terhadap komputer, jaringan komputer dan para penggunanya, dan bentuk­bentuk kejahatan tradisional yang menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer.

Peraturan hukum di Indonesia yang mampu dijadikan sebagai penegakan tindak perjudian online atau Online gambling yaitu Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) undang-undang tersebut.

Tindak pidana perjudian melalui internet atau online gambling, dilakukan melalui sistem elektronik, informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE.

Disamping itu alat bukti elektronik di atas dianggap sebagai perluaran alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, karena disetarakan sebagai alat bukti surat, sehingga pelaku perjudian melalui internet atau online gambling dapat dikenakan sanksi sebagaimana sanksi hukum pidana.

Pada tindak pidana perjudian melalui internet (online gambling), website penyelenggara perjudian melalui internet dan E-mail peserta judinya, serta sms merupakan bagian dari informasi elektronik, sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu alat bukti yang sah secara hukum, dalam hal ini alat bukti petunjuk.

Ada beberapa kendala dalam menemukan alat bukti tersebut, berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang ITE, penggeledahan dan/atau penyitaan sistem elektronik serta penangkapan dan penahanan pelaku cyber crime harus dilakukan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam, hal ini sulit untuk diwujudkan, karena tidak dimungkinkan mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan hal termaksud dalam waktu yang sangat singkat itu. Oleh karena itu ketentuan di atas menjadi salah satu kendala dalam menangani kasus perjudian melalui internet.