Bantuan Hukum

BANTUAN HUKUM

Keberadaan undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memperkuat dasar hukum bantuan hukum cuma-cuma bagi warga negara yang tidak mampu. Mekanisme pemberian bantuan hukum menurut undang-undang ini diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM yang dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum berdasarkan undang- undang ini. Maka, kehadiran UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum menunjukkan bentuk tanggungjawab negara terhadap hak bantuan hukum bagi warga negara sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.

1. Tujuan Lembaga Bantuan Hukum

Lembaga bantuan hukum lahir dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang tidak
mampu baik secara ekonomi maupun pengetahuannya tentang hukum. Jika kita lihat dalam berbagai kasus yang terjadi di Indonesia seringkali tumpul keatas dan tajam kebawah. Disinilah peran penting lembaga bantuan hukum membantu masyarakat mencari keadilan dalam hukum.
 
2. Lembaga Bantuan Hukum Akademisi

Pendirian bantuan hukum juga menyebar luas di kalangan akademisi khususnya bantuan hukum yang didirikan oleh fakultas hukum di berbagai universitas baik negeri maupun swasta di Indonesia. Selain memberikan bantuan dalam bentuk penegakkan keadilan dalam masyarakat juga sebagai wadah mahasiswa dalam mempraktekkan ilmunya yang diperoleh dari perkuliahan.

3. Latar Belakang UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum berlatar belakang dari negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM.

4. Syarat Penerima Bantuan Hukum

Dalam pasal 5 yang berbunyi:

(1) Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang
(2) Hak dasar meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan/atau perumahan.

Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon harus memenuhi syarat-syarat:

  1. Mengajukan permohonan tertulis berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
  3. Melampirkan surat keterengan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Dalam hal pemohon bantuan hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.

5. Hak Pemberi Bantuan Hukum

Pemberi bantuan hukum dalam melakasanakan fungsi dan tugasnya memiliki hak dan kewajiban yang terdapat dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi:

(1) Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011.
(2) Syarat pemberi bantuan hukum meliputi:

  1. Berbadan hukum
  2. Terakreditasi berdasarkan undang-undang ini
  3. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap
  4. Memiliki pengurus
  5. Memiliki program bantuan hukum

Sedangkan dalam pasal 9 menyebutkan bahwa pemberi bantuan hukum berhak:

  1.  Melakukan rekrutment terhadap advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum
  2. Melakukan pelayanan bantuan hukum
  3. Menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum
  4. Menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini.
  5. Mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjaditanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah atau instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara.
  7. Mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum.