Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut konsepsi negara hukum yang segala aktifitas bernegara harus berdasar hukum dan tidak lepas dari yang namanya asas legalitas sebagai suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dan kepastian hukum bagi masyarakat dan negara. Persoalan-persoalan pasti terjadi antara lain penyusunan peraturan perundang-undangan baik dari legislatif maupun eksekutif yang pada kenyataannya memerlukan waktu yang lama sehingga seringkali terjadi kekosongan hukum yang dikarenakan perkembangan teknologi dan kebutuhan manusia yang begitu pesat. Selain itu stagnasi pemerintahan atau tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntutan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan juga seringkali terjadi mengingat kehidupan tidak luput dari bencana alam atau gejolak politik. Dan segala sesuatu mengenai peraturan tentu saja tidak semua dapat diatur mendetail dalam peraturan perundang-undangan secara tertulis, karena akan menyebabkan Over regulation.
Mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi dinegara maka diskresi muncul sebagai salah satu bentuk pilihan tindakan yang dapat dilakukan pemerintah/administrasi negara dalam upaya mewujudkan perlindungan hukum dan upaya mewujudkan tujuan umum (kesejahteraan rakyat). Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dalam perspektif kewenangan pemerintah telah memberikan kepastian hukum tentang landasan hukum dilakukannya tindakan diskresi oleh pemerintah, dan berlakunya UU tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, menciptakan kepastian hukum, menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Diskresi menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, “ Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.”. Keputusan atau tindakan pejabat secara bahasa dapat didefiniskan dua hal yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama. Keputusan berkaitan dengan tindakan yang dilakukan melalui kebijakan berupa penetapan sedangkan tindakan dapat diartikan sebagai perlakukan secara langsung oleh pejabat tanpa ada penetapan.
Selanjutnya dalam pelaksanaannya diskresi merupakan salah satu hak pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugas, tetapi pelaksanaan tugas melalui diskresi tersebut hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang, pejabat berwenang yang dimaksud ialah mengacu pada Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, “ Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya ”. Setelah mengetahui pejabat yang berwenang perlu diketahui juga secara normatif syarat atau alasan untuk dapat dilakukannya tindakan diskresi oleh pemerintah, yang kemudian telah ditentukan dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yakni Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:
a). melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
b). mengisi kekosongan hukum;
c). memberikan kepastian hukum; dan
d). mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Merujuk ke Pasal 22 bahwasanya sebuah diskresi dapat diambil selama masih ditujukan untuk memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang. Oleh sebab itu pengambilan diskresi tidak dapat dilakukan serta merta sesuai kehendaknya tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.
Kebebasan yang diberikan pemerintah dalam melakukan diskresi cukup begitu luas lingkupnya, maka tak bisa dipungkiri apabila malah terjadi tindakan yang sewenang-wenang oleh pemerintah atau pun tindakan yang tidak sesuai jalur yang diberikan oleh UU. Untuk mencegah terjadinya sewenang-wenang pengambilan diskresi, maka didalam UU No 30 Tahun 2014 ada batasan lingkup diskresi yakni dalam Pasal 23 UU No 30 Tahun 2014, Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi :
a) pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
b) pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur;
c) pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
d) pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas;
