Skip to content
- Klien (Pemohon) datang ke Kantor BKBH untuk melakukan konsultasi sekaligus pendaftaran terkait kasus yang dialamai.
- Anggota BKBH melakukan seleksi kasus yang dialami klien apakah memenuhi syarat penanganan perkara.
- Anggota BKBH melakukan pertimbangan terkait kasus apakah dapat ditindak lanjuti atau tidak dilanjuti.
- Apabila tidak ditindak dilajuti maka anggota BKBH akan memberikan rekomendasi atau Transfer kepada Pengacara berbayar untuk menindak lanjuti kasus yang dialami klien.
- Apabila di tindak lanjuti maka anggota BKBH akan mengkoordinasikan kasus dengan anggota BKBH lain dan pengacara yang nantinya dihasilkan team Ad Hoc untuk menangani perkara yang dialami oleh klien.
- Setelah dikoordinasikan maka team Ad Hoc akan melakukan pendampingan kepada klien baik kasus yang akan diselesaikan secara Litigasi maupun Non Litigasi.