Konsultasi Hukum

  1. Klien (Pemohon) datang ke Kantor BKBH untuk melakukan konsultasi sekaligus pendaftaran terkait kasus yang dialamai.
  2. Anggota BKBH melakukan seleksi kasus yang dialami klien apakah memenuhi syarat penanganan perkara.
  3. Anggota BKBH melakukan pertimbangan terkait kasus apakah dapat ditindak lanjuti atau tidak dilanjuti.
  4. Apabila tidak ditindak dilajuti maka anggota BKBH akan memberikan rekomendasi atau Transfer kepada Pengacara berbayar untuk menindak lanjuti kasus yang dialami klien.
  5. Apabila di tindak lanjuti maka anggota BKBH akan mengkoordinasikan kasus dengan anggota BKBH lain dan pengacara yang nantinya dihasilkan team Ad Hoc untuk menangani perkara yang dialami oleh klien.
  6. Setelah dikoordinasikan maka team Ad Hoc akan melakukan pendampingan kepada klien baik kasus yang akan diselesaikan secara Litigasi maupun Non Litigasi.