LEGAL OPINION: Gugatan Perceraian akibat KDRT
Oleh : Yola Dewita A.K
A. Kasus Posisi
Ada pasangan kekasih yang menikah pada tanggal 19 September 2010 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah Bahwa pada Tahun 2014 hubungan rumah tangga keduanya mulai goyah dan sering terjadi perselisihan karena :
- Sikap bapak Kepin yang menggadaikan motor milik Ibu Miya sehingga Ibu Miya tidak bisa pergi bekerja menggunakan motor lagi hingga Ibu Miya terpaksa menggunakan ojek untuk pergi bekerja.
- Bapak Kepin tidak mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga karena uang yang diperoleh bapak Kepin dari bekerja lebih banyak dihabiskan bapak Kepin untuk berjudi dan pergi ke club malam bapak Kepin selalu menggadaikan barang-barang dirumah seperti motor milik ibu Miya, buku nikah dan akta kelahiran anak dan hal ini telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.
- Bapak Kepin jarang pulang kerumah dan juga memiliki banyak hutang diluar, yang ibu Miya sendiri tidak mengetahui digunakan untuk apa oleh bapak Kepin dan hal ini menyebabakan ibu Miya dan keluarga malu dan harus melunasi hutang berkali-kali.
- Bapak Kepin bersikap kasar kepada Ibu miya dengan sering marah-marah mengeluarkan kata- kata yang tidak pantas bahkan didepan anak mereka, bahkan bapak Kepin pernah melakukan kekerasan kepada ibu miya dulu saat bapak Kepin meminta uang kepada Ibu miya namun tidak ikasih kemudian bapak Kepin melempar sepatu kearah ibu miya
B. Isu Hukum
Bahwa setelah melihat kasus posisi diatas maka isu hukum yang dapat diambil adalah :
- Bapak Kepin selaku kepala keluarga tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, yaitu dengan tidak menafkahi keluarganya. Dan uang nya di habiskan untuk melakukan tindak pidana perjudian dan bersenang-senang.
- Bapak Kepin menggadaikan barang-barang berharga tanpa sepengetahuan Ibu Miya, dan memiliki hutang yang di bebankan kepada istrinya untuk melunasi.
- Bapak Kepin selaku kepala keluarga seharusnya dapat melindungi keluarganya dengan baik, tetapi bapak Kepin malah menyakiti Ibu Miya dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya dikeluarkan dan melakukan kekerasan fisik dengan menginjak ibu Miya kemudian mengenai bagian pipi.
C. Analisis Kasus
Dengan melihat fakta-fakta hukum diatas maka dasar hukum yang digunakan sebagai alasan mengajukan perceraian oleh Ibu Miya, bahwa Bapak Kepin tidak pernah menafkahi keluarganya, melakukan kekerasan rumah tangga, dan melakukan perjudian yang sulit disembuhkan.
Dengan meliihat alasan diatas maka dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Surakarta adalah
- Bahwa setelah menikah Tergugat tidak pernah melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami dengan menafkahi secara lahir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan j.o Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang diatur dalam instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
- Bahwa Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami untuk melindungi istrinya sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan j.o Pasal 80 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang diatur dalam instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, hal ini dibuktikan pada tahun 2010 rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis dikarenakan sering terjadi perceokcokan, Tergugat sering melakukan kekerasan fisik dengan menginjak Penggugat kemudian mengenai bagian pipi.
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka sudah cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat berdasarkan Pasal 19 huruf, (a), (d) dan (f) Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf , (a), (d) dan (f) Kompilasi Hukum Islam.
D. Rekomendasi Hukum
Berdasarkan isu hukum maka menurut saya telah terjadi kekerasan, pentelantaran, dan pen zaliman atas nama klien Ibu Miya. Kesimpulan yang dapat saya tarik adalah Ibu Miya berhak mengajukan gugatan perceraian atas suami nya Bapak Kepin ke Pengadilan Agama Surakarta karena telah melakukan perbuatan tersebut diatas. Dan ketika agenda mediasi saya harap Bapak Kepin dan Ibu Miya dapat menghadiri nya.
Demikian legal opinion dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
