Boyolali- Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum telah menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Salakan, Kecamatan Teras pada tanggal 29 Maret 2016. Acara yang juga dilaksanakan atas kerjasama Kepala Desa Salakan, Nurul Rahayu, ini diselenggarakan di Balai desa Salakan dan dihadiri oleh 18 orang peserta yang terdiri dari 10 Orang Remaja Karang Taruna dan 8 Orang Dewasa masyarakat Salakan. .
Acara yang dibuka pada pukul 19.00 WIB itu menghadirkan 3 (tiga) pembicara berwawasan hukum, adalah Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn selaku dosen Fakultas hukum UMS. Pembicara kedua adalah Tur Murniningsih, S.H., M.H. selaku penasehat hukum/ advokat.. Pembicara ketiga adalah Bayu Adi Wicaksana dan Husein yang merupakan paralegal dari BKBH UMS.
Menurut Detami, sebagai ketua pelaksana, acara ini diadakan sebagai wadah pembelajaran untuk masyarakat desa salakan agar dapat mengerti cara membuat surat kuasa dalam hal kenakalan remaja.
Pemberdayaan Masyarakat dengan tema Pembuatan Surat Kuasa dalam Menangani Kenakalan Remaja, diawali dengan materi yang disampaikan oleh Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn mengangkat topik kenakalan remaja dulu dan kini.
Materi kedua disampaikan oleh Tur Murniningsih, S.H., M.H. tentang Undang-Undang yang berkaitan dengan Kenakalan Remaja seperti Narkoba yang ada pada UU narkotika no 35 tahun 2009. Beliau juga mengingatkan remaja mengenai bahaya narkoba dan oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam kejahatan narkotika.
Acara Pemberdayaan Masyarakat ini diakhiri oleh materi ketiga yang disampaikan oleh Bayu Adi Wicaksana dan Husein mengenai surat kuasa. Tidak hanya menjelaskan mengenai surat kuasa, Husein juga mengajarkan warga setempat untuk membuat surat kuasa.
Acara tersebut diakhiri pada pukul 23.00 WIB waktu setempat dan berjalan lancar.
