ARISAN ONLINE DAN DASAR HUKUMNYA

Pandemi covid-19 yang mulai ramai di Indonesia Maret 2020 lalu, menyebabkan perubahan yang sanga signifikan pada tatanan kehidupan masyarakat. Pasalnya bukan hanya berdampak pada angka kesehatan tetapi tentu juga sangat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat. Perekonomian di masa pandemi menjadi sesuatu yang sangat diperhatikan oleh pemerintah pula. Sepanjang April hingga Desember 2020, program bantuan sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sudah terealisasi mencapai 97,59 persen atau setara dengan Rp 41,56 triliun dari target Rp 42,59 triliun. Ini merupakan angka yang sangat fantastis sekali yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah secara Cuma-Cuma.

Dampak perekonomian yang di alami ini, ternyata tidak semua masyarakat merasakannya. Pasalnya bagi keluarga dengan perekonomian menengah keatas, pandemik ini justru digunakan sebagai ajang untuk mencari peluang bisnis dan menimbun kekayaan. Bagi mereka yang pintar memanfaatkannya, situasi ini justru menjadi peluang usaha yang besar. Di Era Industri 4.0 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi semakin berkembang pesat. Digitalisasi semakin maju, bahkan seluruh pembayaran maupun kegiatan-kegiatan masyarakat semakin bergeser kearah yang serba digital.

Salah satu cara menyimpan uang di masa pandemik yang sedang ramai diperbincangkan adalah dengan metode mengikuti arisan online. Di Indonesia, arisan merupakan fenomena sosial yang terjadi diberbagai daerah. Sampai saat ini arisan telah menjadi kegiatan masyarakat,misalnya di instansi pemerintah, perusahaan, rukun tetangga, sekolah, bahkan tempat ibadah. Sebagai kegiatan sosial, sebagian masyarakat menganggap bahwa arisan berfungsi sebagai media daya tarik untuk saling kunjung, saling kenal, saling memberi dan membutuhkan, serta sebagai media kerukunan. Sedangkan sebagai kegiatan ekonomi, arisan menyerupai koperasi karena dana berasal dari anggota arisan dan disalurkan untuk kepentingan anggota itu sendiri. Dan pada dasarnya, yang terjadi disini adalah hutang piutang.

Belakangan ini mulai ramai ada arisan online, yang mana arisan ini dibentuk oleh sekelompok orang yang saling mengenal atau tidak mengenal untuk melakukan kegiatan pengumpulan uang sebagaimana arisan secara langsung pada umumnya, namun memanfaatkan media elektronik sosial media untuk membentuk suatu perkumpulan ini. Mekanisme pelaksanaanya juga tidak jauh berbeda dengan arisan secara langsung. Setiap anggota dari arisan itu mempunyai dua peranan, yaitu sebagai kreditur sekaligus debitur.

Setiap yang ikut arisan ini akan dikenakan bayaran awal, denda, dan kurangnya silaturahmi dalam arisan ini dikarenakan ketidak adanya saling bertatap muka, hanya berinteraksi dengan sosial media saja. Bayaran awal pada arisan ini adalah diperuntukan oleh yang mengikuti arisan ini, yang dibuat oleh admin arisan itu sendiri. Bayaran awal di sini adalah uang muka, di mana yang mengikuti arisan ini harus membayar biaya awal (administrasi) yang telah ditentukan oleh admin arisan online tersebut.

Pengumpulan uang dalam arisan online dapat melalui media ATM ataupun E-commerce. Berbeda dengan arisan pada umumnya, yang berkumpul dan sebagai ajang untuk silahturahmi, arisan online ini hanya dilakukan dengan metode transfer antar bank sehingga para peserta arisan tidak perlu berkumpul di suatu tempat. Trobosan ini sangat bagus karena untuk menghin dari perkumpulan banyak orang yang mana melanggar protokol kesehatan selama pandemic covid yang tak kunjung usai.

Dalam ilmu hukum arisan online termasuk dalam jenis hutang piutang yang berarti terjadi perikatan atau perjanjian antara dua pihak atau lebih. Sehingga dasar hukum arisan online diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Namun tak dapat dipungkiri, dalam setiap kegiatan tentu saja terdapat resiko yang harus ditanggung oleh para pelaku ekonomi. Arisan online ini sangat berpotensi adanya tindak kejahatan berupa penipuan. Angka penipuan arisan online ini semakin meningkat setiap harinya. Maraknya media yang memberitakan tentang penipuan dalam arisan online, tak menyurutkan niat orang-orang untuk ikut dalam kegiatan ini. Tak tanggung-tanggung akibat arisan online ini tidak hanya angka jutaan saja, tetapi ada pula hingga mencapai milyaran rupiah. Jelas sekali ini sangat meresahkan dan juga termasuk dalam kegiatan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Apabila terdapat kasus peserta arisan online yang abai akan kewajibannya, maka orang tersebut dianggap melakukan kegiatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Arisan online yang tadinya diharapkan dapat menjadi wadah untuk menabung uang dan mengunduh dikemudian hari, ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kegiatan ini justru menjadi malapetaka bagi sebagian orang yang mengalami kasus demikian. Selain itu, dalam beberapa kasus antara owner dan anggota arisan tidak saling mengenal bahkan tidak pernah bertemu. Ini akan semakin memperparah situasi apabila nantinya terjadi suatu kasus atau hal-hal lainnya, karena jika terjadi masalah hanya bisa menghubungi secara online mengingat tidak tau tempat kediaman dan lain-lain.