MENGENAL PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE DALAM SISTEM PIDANA DI INDONESIA
Oleh : Tetania Damayanti
Restorative justice atau dalam Bahasa Indonesia disebut keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut. James Dignan, mengutip Van Ness dan Strong (1997), menjelaskan bahwa keadilan restoratif pada mulanya berangkat dari usaha Albert Eglash (1977) yang berusaha melihat tiga bentuk yang berbeda dari peradilan pidana.
- Pertama berkaitan dengan keadilan retributif, yang penekanan utamanya adalah pada penghukuman pelaku atas apa yang mereka lakukan.
- Kedua berhubungan dengan keadilan distributif,yang penekanan utamanya adalah pada rehabilitasi pelaku kejahatan.
- Ketiga adalah keadilan restoratif, yang secara luas disamakan dengan prinsip restitusi. Pandangan keadilan restoratif menekankan pertanggungjawaban pelaku sebagai usaha dalam memulihkan penderitaan korban tanpa mengesampingkan kepentingan rehabilitasi terhadap pelaku serta menciptakan dan menjaga ketertiban umum. Pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu paradigma yang bertujuan menjawab ketidakpuasan atas hasil kerja sistem peradilan pidana yang ada saat ini. Pendekatan ini dipakai sebagai bingkai strategi penanganan perkara pidana.
Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Pendekatan restorative justice biasanya digunakan sebagai alternatif pemidanaan yang mana dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur. Tidak selamanya sanksi pidana yang pada prinsipnya bertujuan memberikan penghukuman berupa pengasingan menjadi jalan terakhir bagi setiap pelaku tindak pidana khususnya anak. Bagaimanapun pengasingan bukanlah suatu solusi yang terbaik dalam menyelesaikan masalah-masalah kejahatan yang melibatkan anak. Proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dengan pendekatan restorative justice dilakukan dengan membawa korban dan pelaku (tersangka) bersama-sama duduk dalam satu pertemuan untuk bersama-sama berbicara, dalam pertemuan itu mediator memberikan kesempatan kepada pihak pelaku untuk memberikan gambaran sejelas-jelasnya mengenai tindakan yang telah dilakukannya. Pihak pelaku yang melakukan pemaparan sangat mengharapkan pihak korban untuk dapat menerima dan memahami kondisi dan penyebab kenapa pelaku melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban mengalami kerugian. Kemudian pelaku juga memaparkan tentang pertanggungjawabannya mengenai perbuatan yang telah dilakukannya. Kemudian hal itu ditanggapi oleh korban, dan selain itu juga hadir masayarakat sebagai pihak yang ikut dirugikan secara umum. Jadi pendekatan Restorative justice menawarkan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan anak, cukup diselesaikn lewat jalur mediasi antara pelaku, korban dan masyarakat sebagai pihak yang menjadi korban sekaligus sebagai pihak yang harus ikut bertanggungjawab atas perilaku yang dilakukan anak sebagai pelaku kejahatan, sebab masyarakat atau orang tualah yang harusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas perbuatan anak.
Menurut Rusli Muhammad, tujuan jangka panjang dari hukum (system hukum/peradilan pidana) adalah terciptanya tingkat kesejahteraan yang menyeluruh di kalangan masyarakat. Perbedaan peradilan retributive (peradilan umum) dan peradilan restorative seperti yang dikemukakan oleh Mahmud Mulyadi adalah sebagai berikut,
| No | Tema Pokok Keadilan | Retributif | Restoratif |
| 1. | Orientasi keadilan | Kepada Pelanggar dan karena pelanggarannya | Kepada kepentingan umum |
| 2. | Kejahatan | Melanggar Negara | Melanggar hak perorangan |
| 3. | Korban | Negara | Orang dirugikan langsung, masyarakat, Negara dan pelaku sendiri |
| 4. | Sistem Peradilan Pidana | Mengadili pelanggar dan menjatuhkan pidana sebagai rasionalisasi pembalasan | Menyelesaikan konflik antara pelanggar dengan korbannya |
| 5. | Pemidanaan | Pidana bersifat pembalasan atas pelanggaran hukum pidana | Pertanggung jawaban Pelanggar terhadap akibat perbuatannya |
| 6. | Korban dalam Sistem Peradilan Pidana | Bersifat Pasif | Bersifat Aktif |
